Pemerintah Kecamatan Bangsal melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2025 di Desa Sumbertebu pada hari Rabu, 4 Februari 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan kecamatan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tim Monev Kecamatan yang hadir antara lain Sekretaris Kecamatan selaku koordinator tim, Kepala Seksi dan staf serta Pendamping Desa.
Tim Monitoring Kecamatan Bangsal melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban APBDesa Tahun Anggaran 2025. Fokus utama monitoring meliputi kesesuaian realisasi kegiatan dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa), ketepatan penggunaan anggaran, kelengkapan administrasi keuangan, serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini dihadiri oleh Kepala Desa Sumbertebu beserta perangkat desa, dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Dalam kegiatan tersebut, tim monitoring memberikan arahan dan masukan konstruktif terkait penyempurnaan administrasi laporan keuangan desa, sekaligus memastikan bahwa seluruh kegiatan yang dibiayai APBDesa telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Hasil monitoring menunjukkan bahwa secara umum pengelolaan dan pertanggungjawaban APBDesa Tahun Anggaran 2025 di Desa Sumbertebu telah berjalan dengan baik. Namun demikian, tim monitoring kecamatan juga menemukan beberapa kekurangan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban, tim juga menyampaikan beberapa catatan dan rekomendasi perbaikan, terutama terkait kelengkapan dokumen pendukung seperti SK dan KTP penerima honor, penataan administrasi dan dokumentasi, guna mendukung tata kelola keuangan desa yang lebih profesional dan akuntabel.
Koordinator Tim Monev Kecamatan, Abdul Rokhim, S.Sos., MM menyampaikan monev sebagai amanat peraturan bupati tentang fungsi kecamatan dalam pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa. “Monev merukapan bagian dari upaya penguatan tata kelola keuangan desa agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi, apalagi di era keterbukaan informasi dan digital.”
Kepala Desa Sumbertebu, KH. Mukhlason Rosyid menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim Monev Kecamatan. “Terima Kasih kami sampaikan kepada tim monev kecamatan atas kehadiran dan petunjuknya terkait pertanggungjawaban APBDesa 2025, tentunya apa yang menjadi temuan dan catatan akan kami tindak lanjuti dalam rapat dinas internal perangkat desa dan segera dilakukan perbaikan. Monev ini juga menjadi pembelajaran bagi kami untuk menjadi lebih profesional” papar Kepala Desa.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan Pemerintah Desa Sumbertebu dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa, memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa. Pemerintah Kecamatan Bangsal menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan dan pendampingan agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan efektif, efisien, dan berkelanjutan. (Adm).